Kabar Bima

Kasus Penembakan di Mande Masuk Masa Sidang

345
×

Kasus Penembakan di Mande Masuk Masa Sidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses peradilan kasus penembakan yang menewaskan Umu Kalsum, guru pondok pesantren di rumah kost Kelurahan Mande Kota Bima beberapa bulan lalu mulai memasuki agenda masa sidang di pengadilan negeri Raba-Bima. Sidang kali ini, Selasa, 29 Oktober 2013 memasuki tahapan mendengarkan keterangan para saksi.

Kedua terduga pelaku penembakan di kosan Mande sesaat setelah diamankan polisi
Kedua terduga pelaku penembakan di kosan Mande sesaat setelah diamankan polisi

Rencananya, enam saksi akan dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya mengenai seperti apa ‘aksi koboi’ yang dilakukan para terdakwa, Rijal (22) Terdakwa yang diduga menembak dan Mulyadin (22) yang diduga pemilik senpi rakitan itu. “Keenam saksi merupakan teman korban dan mengetahui peranan para terdakwa dalam ruangan saat kejadian penembakan,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH mengatakan, untuk proses hukum terhadap dua terdakwa diduga pelaku penembakan dan pemilik senpi sudah memasuki massa sidang kedua pada Kamis (31/10/2013) mendatang.

“Sementara itu, untuk sidang perdananya sudah dilaksanakan padan Kamis pekan lalu. Pada sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Kedua pelaku sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat pasal pembunuhan, penganianyaan berat dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senpi.

Untuk sidang kedua, kata Edo,  yang juga JPU dalam kasus ini, akan diagendakan kesaksian dari enam orang saksi guna didengarkan keterangannya kaitan dengan kejadian penembakan yang terjadi.

“Dari keterangan saksi akan diketahui seperti apa kronologisnya dan memperjelas apakah benar para saksi ini ada dilokasi dan melihat serta menyaksikan langsung penembakan terjadi,” ungkap Edo.

Ia menambahkan, sidang kedua ini akan disampaikan pula bukti-bukti lain seperti senpi yang digunakan pelaku saat kejadian. “Kalau tidak ada halangan kasus ini cepat dituntaskan untuk kepastian hukumnya di PN Raba Bima,” ujarnya.

*DEDY