Kabar Bima

FKUB Tolak Rencana Pembangunan Gereja di Mande

524
×

FKUB Tolak Rencana Pembangunan Gereja di Mande

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah menggelar pertemuan dan rapat bersama dengan berbagai pihak, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bima secara tegas menolak rencana pembangunan asrama pembinaan iman umat Kristen (Gereja) di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda. (Baca. Warga Tolak Rencana Pembangunan Gereja di Mande)

Ketua FKUB Kota Bima Eka Iskandar menunjukan hasil rapat rapat bersama. Foto: Ady
Ketua FKUB Kota Bima Eka Iskandar menunjukan hasil rapat rapat bersama. Foto: Ady

Sebelumnya, rencana pembangunan Gereja ini juga mendapat penolakan masyarakat Mande yang disampaikan saat agenda reses DPRD Kota Bima. Menindaklanjuti aspirasi itu, FKUB mengambil langkah cepat mengundang berbagai pihak untuk rapat bersama membahas solusi persoalan tersebut.

Ketua FKUB Kota Bima, Eka Iskandar mengaku, dalam pertemuan yang digelar beberapa hari lalu hadir Ketua FKGK Kota Bima, Lurah Mande, Kesbangpol, Bagian Kesra, MUI, Ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis), Kemenag dan Polres Bima Kota.

“Dari hasil rapat bersama tersebut, menyepakati penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja yang diajukan Pimpinan GBI Rock Bima, Pendeta Abraham Ansel,” tegas Eka Iskandar, Selasa (26/4) pagi di ruang kerjanya.

Pertimbangan utama penolakan jelasnya, yakni karena tidak memenuhi syarat administrasi dan hukum pendirian rumah ibadah. Dasar hukumnya, mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 huruf a dan huruf b.

“Jamaat GBI Rock Bima yang mempunyai KTP beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Mandes Nomor 2 hanya 19 orang. Tidak memenuhi standar dari 90 orang yang dimaksud dalam pasal di atas untuk membangun rumah ibadat baru di wilayah tersebut,” terang Pimpinan Muhammadiyah Kota Bima ini.

Kekurangan lainnya, yakni jumlah foto kopi KTP sebanyak 369 yang dilampirkan sebagian sudah tidak berlaku dan rata-rata warga dari luar Kota Bima. Seperti Yogyakarta, NTT, Mataram, Bandar Lampung, Semarang, Denpasar, Surabaya, dan Bojonegoro.

Selain alasan tersebut lanjutnya, berdasarkan pengakuan Ketua FKGK Kota Bima bahwa Pimpinan GBI Rock Bima tidak pernah berkoordinasi dengan mereka dan menyampaikan surat. Lurah Mande juga telah mengaku khilaf dan keliru sudah menandatangani surat pernyataan serta data 66 orang yang mendukung. Bahkan, sudah menarik kembali persetujuan dalam surat tersebut.

“Setelah dikaji bersama, semua pihak yang hadir tak satupun mendukung. Atas dasar itu FKUB menolak rencana pembangunan Gereja GBI Rock Bima. Karenanya, kami berharap masyarakat bisa mengetahui informasi ini dan tidak terpancing isu apapun yang merusak harmonisasi antar umat beragama,” tandasnya.

*Ady