Kabupaten Bima, Kahaba.- Terdakwa kasus korupsi Keaksaraan Fungsional (KF), Abidin Ahmad akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/8). Namun, putusan tersebut, Jaksa masih pikir-pikir.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH mengatakan, putusan Majelis Hakim terhadap terpidana tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Karena berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP, putusan tersebut tidak sesuai.
”Tuntutan kami saat itu, tiga tahun 10 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 228.930.000. Karena tidak sesuai dengan tuntutan kami, kami masih nyatakan pikir-pikir,” jelasnya, Selasa (5/8).
Semua putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menurut dia, sesuai dengan tuntutan Jaksa. Hanya saja, yang tidak sesuai yakni putusan pidana badannya. Itu menjadi landasan pihaknya sehingga masih pikir-pikir.
”Tuntutan kami untuk pidana badan tiga tahun 10 bulan, tapi yang diputus hanya dua tahun. Itu jauh dari tuntutan,” sorotnya.
Kerena tidak sesuai dengan tuntutan, lanjut Indrawan, setelah pikir-pikir tujuh hari kedepan, pihaknya akan menyatakan sikap, apakah akan naik banding atau tidak.
”Kita lihat dulu perkembangannya setelah tujuh hari kedepan. Jika banding, kita akan lengkapi semua berkas dan langsung kirim,” tambahnya.
*TETA