Kabar Bima

Terdakwa Kredit Fiktif Dinas Peternakan Mulai di Sidang

427
×

Terdakwa Kredit Fiktif Dinas Peternakan Mulai di Sidang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah dua Tahun lebih diproses Penyidik Polres Bima Kota, akhirnya Nurhayati PNS BPBD Kabupaten Bima (Sebelumnya bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Bima) menjalani sidang perdana dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp 100 Juta di Dinas Peternakan Kabupaten Bima Tahun 2013 lalu, Kamis (9/4).

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima I. Gusti Gede Agung Puger, SH mengatakan, modus operandi Nurhayati hingga meminjam uang sebanyak Rp 100 Juta lewat Bendahara Dinas Peternakan Kabupaten Bima bernama Hasnah, dengan cara menyicilnya setiap bulan.

Karena saat itu terdakwa tidak bisa mengambil pinjaman Bank karena masih bertugas di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. Dimintalah bantuan kepada saksi korban untuk menanggulangi cicilan kredit di Bank NTB cabang Bima sebesar Rp 100 Juta, dengan cicilan setiap bulan senilai Rp. 2.014.389 Juta.

Seiring waktu, terdakwa ternyata tidak mau menyelesaikan pinjaman Rp 100 Juta itu dengan waktu delapan Tahun. Hingga Hasnah mengalami kerugian hingga Rp 54.993.336 Juta.

“Merasa dirugikan dan pegawai Dinas Peternakan pun mengamuk saat itu, saksi korban akhirnya melaporkan ke Polres Bima Kota,” ungkapnya, ditemui di Kantornya Kamis (9/4).

Dari pengakuan saksi korban, sambung Puger, ketika terdakwa kredit pegawai yang ada di Dinas Peternakan Kabupaten Bima harus dipotong gajinya demi memenuhi potongan kredit yang diambil oleh terdakwa. “Berdasarkan itulah, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi,” terangnya.

Kasus tersebut dilimpahkan berkas tahap duanya pada Tanggal 26 Maret 2015 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima kemudian melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

*Teta