Kota Bima, Kahaba.- Wakil Walikota Bima H. A Rahman H. Abidin, SE saat membuka acara Konsultasi Publik Rencana Desain Ruang dan Tata Wilayah Kota (RDRTK) Senin (13/10), di Aula Kantor Walikota Bima mengatakan, Geliat perkembangan Kota Bima yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan.
“Akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas ruang, banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang kota sekaligus ketidakteraturan ruang kota,” ujarnya melalui Rilis Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S.Sos.
Dijelaskannya, saat ini Kota Bima sedang mengembangkan konsep kota tepian air disepanjang pantai. Selain itu, pengembangan kedepannya diarahkan sesuai dengan visi dan misi Kota Bima yakni sebagai kota perdagangan dan jasa serta menjadikan sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi NTB.
Rahman juga menyinggung mengenai pentingnya keberadaan Kecamatan Rasanae Barat sebagai pusat pelayanan Kota Bima, dimana seluruh aktivitas perdagangan dan jasa berpusat diwilayah Kecamatan Rasanae Barat.
“Kecamatan Rasanae Barat ke depannya akan menjadi pusat pelayanan kota, dimana semua aktivitas akan dipusatkan diwilayah ini. Ada berbagai simpul tali diwilayah ini diantaranya, pasar tradisional modern, simpul tranportasi laut dan tranportasi darat. Begitu pula dengan pengembangan pariwisata pantai dari Lawata, Ni’u dan Amahami,” papar Wawali.
Diakhir sambutannya ia berharap agar kegiatan ini dapat dimaksimalkan dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rencana tata ruang kawasan strategis Kecamatan Rasanae Barat. Sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman operasional bagi setiap pemangku kepentingan dan menghasilkan dokumen yang bisa dijadikan bahan rujukan bagi semua pihak dalam merumuskan dan melaksanakan program.
Sementara itu, Kadis Tata Kota dan Perumahan Ir. Hamdan dalam laporannya menyampaikan Tahun 2014 selain Kecamatan Rasanae Barat juga akan disusun RDRTK untuk wilayah Kecamatan lainnya di Kota Bima.
Namun selama ini hambatan yang dirasakan adalah belum adanya payung hukum yang mengatur, oleh karenanya pada tahun 2015 mendatang akan dibuatkan perda sebagai payung hukum tentang RDTR di Kota Bima.
Kata dia, tujuan dari dilaksanakannya konsultasi ini, untuk mengatur potensi dan kecenderungan perkembangan wilayah Rasanae Barat secara harmonis, serta saling mendukung dalam satu tata ruang. Sehingga tercipta upaya pengarahan dalam proses pengaturan dan penataan ruang.
“Pada akhirnya nanti akan menghasilkan upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang yang lebih optimal dan efisien, dalam proses perkembangan guna menjawab permasalahan perkotaan,” tambahnya.
*Bin/Hum