Kabar Bima

Pol PP Bongkar Paksa Lapak Warga

386
×

Pol PP Bongkar Paksa Lapak Warga

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Lapak milik salah seorang warga Raba Dompu Barat Rifaid alias Mega, dibongkar secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat – Pol PP) Kota Bima, Rabu (5/11).

Pol PP saat membongkar Lapak milik Mega. Foto: Bin
Pol PP saat membongkar Lapak milik Mega. Foto: Bin

Pol PP yang hadir bersama Polisi dan TNI itu lebih awal melakukan audiensi dengan pemilik lapak yang dibangun di Lapangan Pahlawan Raba itu, karena Mega enggan membongkar, aparat pun bertindak.

“Jangan bongkar sekarang, biar saya yang membongkarnya. Jika besok saya belum bongkar, Pol PP silahkan membongkar,” ujarnya.

Keinginan pria berambut panjang itu tidak diindahkan, setelah melalui proses yang alot, Pol PP dari belakang kemudian mulai membongkar secara paksa.

Sementara Mega, dijaga oleh TNI dan Polri dan dipeluk oleh Ibu Kandungnya untuk tidak memberontak.

Menurut Kapala Sat Pol PP Kota Bima Hj. Misbah, pembongkaran lapak yang baru dibangun sekitar satu bulan itu, karena tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bima.

“Sebelumya kami sudah memberi surat teguran dan pendekatan, namun tidak dihiraukan. Berdasarkan Perda, kami harus melakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.

Misbah mengaku, penertiban lapak yang tak berizin wajib dilakukan tanpa pilih bulu. ”Kalau warga melanggar Perda, kita akan lakukan penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, Anggota yang diturunkan untuk membongkar Lapak itu, dari Sat Pol PP sebanyak 60 orang, TNI 10 orang dan Polisi sebanyak 30 orang.

*Teta