Kota Bima, Kahaba.- Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE meminta Polisi untuk segera mengusut tuntas penimbunan laut di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo yang diduga tak memiliki ijin. (Baca. Izin Reklamasi Laut di Bonto Dipertanyakan)
Pihaknya pun bersama dengan anggota Komisi I berencana turun ke lokasi untuk melihat langsung reklamasi laut yang dipersoalkan warga tersebut.
“Jika memang penimbunan itu tidak mengantongi ijin resmi, Polisi harus usut tuntas. Pekan depan juga kami akan turun melihat akar permasalahan,” ujarnya, Rabu (19/11).
Apalagi, diakuinya, berdasarkan informasi yang diperolehnya penimbunan dimaksud tidak mengantongi UKL-UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima.
Menurut Duta PKS itu, beberapa waktu, Komisi I melakukan pertemuan dengan sejumlah Lurah dan Camat se Kota Bima. Saat itu, Lurah Kolo M. Amin, S. Pt langsung memberikan keterangan didepan semua tamu undangan, soal penimbunan tersebut atas dasar kesepakatan warga.
Selaku Pemerintah Kelurahan, dia mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin penimbunan. ”Penimbunan itu sekadar untuk digunakan sebagai tempat bersandarnya perahu kayu dan dimanfaatkan untuk tempat pengeringan ikan,” jelasnya mengutip perkataan Lurah Kolo.
Soal Pemanfaatan lokasi bibir pantai yang ditimbun itu, telah disepakati dalam perjanjian untuk digunakan selama dua tahun lebih, sejak tahun 2013 lalu. Pada saatnya nanti, apabila penimbunan masih terlihat melebihi batas waktu yang ditentukan, bisa saja dibongkar kembali.
“Tapi apapun alasannya, jika tidak memiliki ijin, sama halnya merusak lingkungan,” tegasnya.
*Teta