Kabupaten Bima, Kahaba.- Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan para Bupati dan Walikota. Sebagai wujud dukungan atas hal ini, Selasa (24/2) dihelat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kepala Daerah dan Forum PPID Se-NTB untuk Keterbukaan Informasi Publik di Ballroom Selaparang Hotel Lombok Raya.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Wagub H. Muh. Amin, SH MSi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen para Kepala Daerah dalam sinergi mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP).
Menurut Wagub, untuk mewujudkan agenda yang tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD), Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong keterbukaan informasi karena merupakan bagian penting dari terwujudnya tata Pemerintahan yang baik (good governance) yang ditunjukkan adanya transparansi program pemerintah.
“Tantangan penerapan keterbukaan informasi publik sangat besar, mengingat dibalik tuntutan masyarakat akan informasi tersebut, perlu kajian menyeluruh apakah apakah permintaan informasi tersebut untuk pribadi atau kebutuhan lain. Kalau untuk kepentingan publik dan ilmiah maka tidak ada masalah. Dengan demikian, perlu dicermati dan ditelaah secara baik,” katanya melalui Siaran pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.
Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd yang mendapat kesempatan pemaparkan kemajuan penerapan informasi publik mengatakan, Kabupaten Bima memiliki ciri khas masyarakatnya yang dinamis sehingga memerlukan pelayanan informasi publik yang cepat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat pemohon informasi.
Terkait keterbukaan informasi ini, Pemkab Bima sudah selangkah lebih maju dengan menerbitkan Peraturan Bupati Bima No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Kemudian ditindaklanjuti SK Bupati Bima Nomor 188.45/745/01.5/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan SK Sekretaris Daerah Selaku Atasan PPID Nomor 6 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
”Saat ini, selain PPID Utama, telah terbentuk 35 PPID SKPD, 20 PPID Unit Layanan Kesehatan dan 200 PPID Unit Layanan Sekolah. Komitmen Pemerintah Kabupaten Bima jelas, dan untuk pemantapan fungsi PPID, dilaksanakan Rapat Koordinasi PPID setiap 3 Bulan dan diharapkan Tahun 2015 targetnya akan terbentuk 18 PPID Kecamatan dan 191 Desa,” jelasnya.
Acara yang didukung AIPD ini memuat Nota Kesepahaman yang mencakup dua poin utama. Ke sepuluh Kepala Daerah secara bersama-sama sepakat berkomitmen tinggi untuk mendorong terimplementasinya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mendorong pemenuhan kewajiban badan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Poin kedua Nota Kesepahaman ini memastikan adanya dukungan kebijakan/regulasi, sistem dan prosedur serta dukungan dana melalui APBD atau pihak ketiga lainnya agar pelaksanaan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Penanda tanganan MoU ini dihadiri Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin, SH, MSi, Bupati Bima Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, Walikota Mataram H. Ahyar Abdul, Bupati KLU H. Djohan Syamsu SH, Bupati KSB DR. KH.Zulkifli Muhadli, SH, MM, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dompu, Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa.
*Bin/Hum