Kabupaten Bima, Kahaba.- Tiga terpidana kasus korupsi pendistribusian air bersih APBD Tahun 2013 di lima Kecamatan Kabupaten Bima akhirnya diputus vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Jum’at pekan lalu.
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima Drs. Sulhan, Divonis 1 Tahun 2 bulan dan denda Rp 50 Juta, mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima Drs. Jaharudin serta mantan Dirut PDAM Bima, Irianto alias Toto, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Reza Safetsila Yusa, SH Selasa (10/3) mengatakan, dari putusan majelis hakim, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
“Kami masih punya waktu sepekan untuk pikir-pikir soal keputusan banding atau tidak. Jika banding, maka agenda sidang akan digelar kembali,” jelasnya.
Soal ketiga koruptor itu akan menjalani hukuman di LP Mataram atau Rutan Bima, Reza mengaku tergantung pada putusan Pengadilan Tipikor Mataram.
*Teta