Kabar Bima

Panwaslu Warning Paslon Soal Money Politic

308
×

Panwaslu Warning Paslon Soal Money Politic

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Semua Tim Pemenangan dan Pasangan Calon (Paslon) diberikan peringatan agar tidak melanggar aturan dalam tahapan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bima Tahun. Terutama berkaitan dengan Money Politic (Politik Uang) agar dihindari selama masa kampanye.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin SPd

“Pada tahapan ini biasanya berpotensi terjadinya pelanggaran. Baik berupa kampanye hitam maupun money politik. Hal itu selama ini kerap dilakukan oleh para Tim Pemenangan dan juga oleh Paslon sendiri,” kata Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Junaidin kepada Kahaba.net via telepon seluler, Senin (28/9) siang.

Junaidin mengaku, selama tahapan kampanye sudah banyak mendapat informasi terkait indikasi terjadinya politik uang. Hanya saja, hingga kini belum ada temuan resmi dan masyarakat yang menyampaikan laporan.

“Berdasarkan informasi itu, kita ingatkan para tim dan Paslon untuk menjauhi money politik. Karena dapat berakibat fatal bagi kontestan sendiri. Meski itu, dilakukan oleh tim pemenangan paslon,” ujarnya.

Mantan Wartawan ini menegaskan, bagi Paslon melanggar aturan pihaknya tidak akan memberikan toleransi. Dalam aturan, apabila terbukti terlibat politik uang akan terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Walaupun itu dilakukan oleh tim pemenangannya.

Menurutnya, politik uang dapat mencoreng nilai demokrasi serta akan memberikan pembelajaran politik yang buruk terhadap masyarakat. Tak hanya itu, pemimpin yang dihasilkan melalui praktek tersebut akan berdampak buruk bagi masa depan daerah selama lima tahun mendatang.

“Berikan kebebasan kepada masyarakat memilih pemimpinnya berdasarkan hati nurani. Bukan berdasarkan uang yang nilainya tidak seberapa,” ujarnya.

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan itu terangnya, segala bentuk kebutuhan dalam tahapan kempanye pada Pilkada kali ini diatur oleh KPU. Untuk menentukan jadwal kegiatan dan pembuatan Alat Peraga Kempanye (APK). Aturan itu bertujuan, untuk meminimalisir pengeluaran biaya kempanye yang berlebihan sehingga tidak melahirkan pemimpin yang korup.

Junaidin juga meminta partisipasi masyarakat, apabila menemukan adanya praktek pelanggaran tersebut segera melaporkan kepada Panwaslu. Tentu disertai dengan alat bukti dan dokumen lengkap, agar dapat ditindak lanjuti.

*Ady