Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari salah satu UPTD di Woha, Hadiyono terancam sanksi pidana karena diindikasi terlibat politik praktis. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, oknum secara terang-terangan terlibat aktif mendukung salah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima.
“Hasil temuan personil kami di lapangan Jum’at (25/9), oknum diketahui memasang alat peraga kampanye di sekretariat salah satu Paslon. Sekretariat itu tak lain berada di depan rumahnya sendiri di Desa Tente Kecamatan Woha,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah kepada Kahaba.net, Kamis (1/10) pagi.
Abdullah mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi atas temuan itu. Termasuk kepada Hadiyono sudah dua kali diundang ke Kantor Panwaslu untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak pernah dihadiri.
“Berdasarkan kesimpulan kami, diputuskan bahwa temuan keterlibatan oknum sudah memenuhi unsur pelanggaran untuk selanjutnya dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu),” terangnya.
Ia menegaskan, terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukannya, Hadiyono terancam sanski pidana. Hal itu mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Dalam aturan itu, ASN secara tegas dilarang terlibat politik praktis. Yakni dengan membuat tindakan menguntungkan salah satu Paslon dan merugikan Paslon lainnya.
Bila itu terbukti lanjutnya, pada Pasal 188 disebutkan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman paling lama 6 bulan penjara dan paling rendah 1 bulan penjara. “Kami akan segera membahas temuan ini di Sentra Gakumdu untuk memastikan sanksi yang diterima oknum,” tandasnya.
*Ady