Kabar Bima

Pemuda Kore Sodomi Lima Bocah

526
×

Pemuda Kore Sodomi Lima Bocah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- AM, 25 Tahun warga Desa Kore Kecamatan Sanggar akhirnya mendekam dalam bui, lantaran menyodomi lima bocah Desa setempat. Pria yang dikenal dekat dengan anak – anak itu pun diancam hukuman maksimal 14 Tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi

Lima bocah naas itu masing-masing MF (7), MRA (9), WH (7), MFB (10) dan AP (6). Korban digagahi dalam waktu sebulan, dengan waktu yang berbeda.

Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelejen Lalu Muhammad Rasyid SH mengaku, kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2015 dan terungkap setelah anak – anak melaporkan ke orang tua masing-masing. “Orang tua para korban kemudian melaporkan ke Polsek Sanggar dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bima Kota,” ujarnya, Kamis (8/10).

Dijelaskan Rasyid, dalam BAP berkas tersangka, sekitar pukul 13.30 Wita (7/6) telah menyodomi salah satu korban, MF setelah mandi air hujan. Pelaku melancarkan aksinya setelah memandikan MF di tempat cucian yang terletak di dapur rumah korban.

“Khusus MF, tersangka melakukannya sebanyak dua kali, ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Sementara empat korban lain, juga disodomi pada bulan yang sama, hanya saja pada waktu dan tempat berbeda,” jelasnya.

Tersangka yang merupakan suruhan orang tua korban, sambungnya, memang dipekerjakan sebagai penjaga rumah. Ketika orang tua korban bekerja diluar, tersangka melancarkan aksinya.

Menurut Rasyid, berkas kasus tersebut sudah rampung tanggal 5 Oktober 2015. Dalam waktu dekat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk disidangkan. AM terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 292 KUHP Jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.

*Bin