Kota Bima, Kahaba.- Salah satu syarat diterbitkannya izin roperasi Hotel, yakni memiliki dokumen pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), melalui analisa dampak lingkungan melalui survei lokasi.
Namun, ketentuan tersebut justeru dilangkahi oleh Hotel Graha Raja di Lingkungan Saleko Kelurahan Sarae. Hotel yang diduga mendapat penolakan dari warga tersebut sudah beroperasi, namun tidak memiliki IPAL.
Kabid Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) BLH Kota Bima, Haris Dinata mengakui, Hotel Graha Raja di Kelurahan Sarae belum memiliki IPAL. Padahal IPAL merupakan salah satu syarat penting beroperasinya Hotel.
“Untuk Hotel tersebut kami hanya berikan catatan saja ke pemilik hotel, minimal mempunyai pengolahan limbah sederhana,” ujarnya, Selasa (10/5).
Menurut Haris, sebelum diterbitkannya dokumen UPL dan UKL. Pihak Hotel telah mengajukan berbagai persyaratan, termasuk administrasi kelengkapan bahan. Setelah itu pihaknya pelajari, dan meninjau lokasi hotel tersebut, apakah sudah memenuhi standar aturan atau belum.
“Berdasarkan hasil analisa persyaratan administrasi dan tinjauan lapangan, semuanya memenuhi syarat,” katanya.
Namun, secara aturan Hotel harus memiliki IPAL, yang harus mengelola limbah cair dari Hotel tersebut, sebelum dibuang di saluran pembuangan atau drainase. Namun karena Hotel Graha Raja terdapat pengecualian, karena masih berbentuk kecil.
“Kami sudah menganalisa, tidak mungkin tamu Hotel yang menginap membuang limbah cair berbahaya. Apalagi pemilik Hotel sudah berjanji, akan mengolah limbah sederhana tersebut dengan cara mereka sendiri,” tambahnya.
*Eric