Kota Bima, Kahaba.- Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Lingkungan Gilipanda RT 14 RW 05 berujung ke proses hukum. Warga yang menolak hadirnya tower Nurdin, melaporkan pemilik lahan Bunyamin Ahmad ke Polisi, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Saudara provokator tunggal, mengapa saudara fitnah, iri dengki kepada saya. Kata-kata itu yang dilontarkan pemilik lahan (Bunyamin), kepada saya. Pernyataan itu disaksikan warga sekitar lokasi pembangunan tower,” ujar Nurdin melalui laporan resmi ke SPKT Polres Bima Kota, Rabu (3/8).
Dituding tanpa ada bukti konkrit, Nurdin pun merasa nama baiknya dicemar oleh Bunyamin. Pilihan menempuh jalur hukum ditempuh, apalagi dirinya mendapat dukungan dari warga yang sejak awal menolak keberadaan tower.
Laporan tersebut, sambungnya, disampaikan selain menolak tower, juga ada dugaan pemilik lahan meminta persetujuan warga sekitar dengan secara sembunyi-sembunyi.
“Saya bersama warga telah bulat melaporkan pemilik lahan Bunyamin ke Polres Bima Kota, agar bisa ditindaklanjuti dan dihukum sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selain itu juga, sebagai peringatan kepada Pemerintah Kota Bima agar mencabut rekomendasi IMB yang telah dikeluarkan, karena warga masih menolak keberadaan tower tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Bunyamin yang dimintai tanggapan mengaku siap diproses secara hukum. Sebagai warga Negara, akan mematuhi aturan yang berlaku. Tapi dirinya juga telah melaporkan balik Nurdin ke Polisi, atas dugaan intimidasi dan pemerasan.
“Nurdin telah mengintimidasi dan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda damai,” kata Bunyamin.
Sementara itu pihak SPKT Polres Bima Kota yang namanya enggan disebutkan mengaku, telah menerima laporan dan akan memproses lebih lanjut.
“Laporan telah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” akunya singkat.
*Eric