Kabupaten Bima

Karyawan PDAM Bima Segel IPAL dan Pompa Sumur Bor

717
×

Karyawan PDAM Bima Segel IPAL dan Pompa Sumur Bor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah, karyawan PDAM Bima yang belum digaji selama 29 bulan beraksi lagi dengan menyegel Instalasi Pengolahan Mata Air (IPAL) serta sejumlah pompa sumur bor, Senin (19/12).

Karyawan PDAM Bima Segel IPAL dan Pompa Sumur Bor - Kabar Harian Bima
Karyawan PDAM saat menyegel IPAL dan Sumur Bor dan Kantor PDAM Bima. Foto: Ist

Sebelumnya pun, puluhan eks karyawan PDAM Bima telah mendirikan tenda di halaman kantor perusahaannya dan menyegel kantor, namun pihak manejemen dan Bupati Bima belum menanggapi tuntutan para karyawan.

Karyawan PDAM Bima Segel IPAL dan Pompa Sumur Bor - Kabar Harian Bima

Puncaknya puluhan karyawan dengan menggunakan sepeda motor dan pengeras suara menyegel kantor PDAM yang berlokasi di Kelurahan Lewirato, IPAL yang berada di Kelurahan Nungga serta 4 pompa sumur bor berada di Santi, Kantor Kecamatan Mpunda, Jatiwangi.

Musannif mewakili eks karyawan PDAM Bima menegaskan, 50 karyawan PDAM Bima hari ini akan terus berjuang mencari keadilan. Realisasi uang pesangon akibat PHK sepihak oleh Plt Direktur PDAM Bima dan gaji selama 29 bulan yang sampai saat ini tak kunjung dibayarkan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan semuanya telah ada putusan inkrah, manajemen dan Pemkab Bima diperintahkan segera membayar tunggakan gaji dan uang pesangon,” ungkapnya.

Terhadap putusan Pengadilan tersebut, pihaknya mendesak PDAM Bima serta Pemkab Bima menghormati dan mematuhi perintah putusan pengadilan untuk membayar.

“Kapan upah karyawan yang tertunggak selama 29 Bulan dan pesangon itu dibayar,” tanyanya lagi.

Selain itu, pihaknya mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima untuk mencopot Direktur PDAM Bima. Karyawan pun mengancam akan menyegel seluruh sumber air PDAM yang ada di Kota Bima.

*Kahaba-01