Kabar Kota Bima

Segel Kantor Lurah Penatoi Dibuka, Ini Poin Dibahas Bersama Asisten

407
×

Segel Kantor Lurah Penatoi Dibuka, Ini Poin Dibahas Bersama Asisten

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba – Kantor Lurah Penatoi yang sebelumnya disegel oleh warga yang kecewa terhadap Wali Kota Bima yang dianggap telah mengingkari janji, akhirnya dibuka Selasa siang, 19 September 2023. (Baca. Kecewa Wali Kota Bima tidak Tepati Janji, Warga Penatoi Segel Kantor Lurah

Segel Kantor Lurah Penatoi Dibuka, Ini Poin Dibahas Bersama Asisten - Kabar Harian Bima
Pertemuan Asisten II dan III dengan perangkat kelurahan Penatoi dan warga. Foto: Ist

Terlihat juga Asisten II Setda Kota Bima H Gawis dan Asisten III Setda Kota Bima M Saleh menemui warga dan perangkat kelurahan, dama rangka mendiskusikan berbagai isu yang telah memicu ketegangan di antara pemerintah daerah dan warga setempat.

Segel Kantor Lurah Penatoi Dibuka, Ini Poin Dibahas Bersama Asisten - Kabar Harian Bima

(Baca. Temui Warga Segel Kantor Lurah Penatoi, Camat Mpunda Dicecar Protes)

Setelah pertemuan, Haerurahman
selaku Lurah Penatoi yang baru dilantik memberikan klarifikasi terkait segel kantor dan tuntutan warga. Dirinya menekankan segel kantor merupakan reaksi warga janji yang belum terealisasikan. Namun, persoalan mutasi, merupakan wewenang dan hak prerogatif kepala daerah.

“Tidak ada keinginan saya juga menjadi lurah. Tapi karena ditunjuk, maka sebagai bawahan saya juga harus menunjukan loyalitas pada atasan,” katanya.

Mengenai nama Muhammad Idrus yang diinginkan warga untuk menjadi Lurah Penatoi, diakui Haerurahman dalam pertemuan tadi muncul keinginan agar bisa diangkat menjadi Sekretaris Lurah Penatoi.

“Terhadap keinginan warga itu, Asisten juga tidak bisa berjanji, karena harus disampaikan dulu kepada pimpinan yang berwenang,” terangnya.

Haerurahman berharap kepada warga Penatoi agar dapat berjiwa besar menerima kebijakan pemerintah soal mutasi ini. Dirinya juga berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai Lurah Penatoi dengan amanah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

*Kahaba-01