Kota Bima, Kahaba.- Barang Bukti Narkotika jenis Ganja seberat 220,8 milik KH, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota 14 April lalu di Kelurahan Melayu, dimusnahkan oleh jajaran Polres Bima Kota, Senin (23/5).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di depan Kantor Sat Narkoba Polres setempat, didampingi pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU H. Jusnaidin mengatakan, barang bukti Ganja yang dimusnahkan dari hasil penangkapan KH (33), seberat 220,8 gram.
Atas perbuatannya, KH dikenakan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun Penjara.
*Deno