Kota Bima, Kahaba.- Oknum guru SMPN 8 Kota Bima, NJ (43) asal Kelurahan Mande dilapor ke Polres Bima Kota. Perempuan berstatus PNS itu dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penghinaan terhadap S. Kartini (36), warga Kelurahan Sarae.
Kartini menjelaskan, kejadian bermula saat foto bersama ia dengan anak terlapor, yang kemudian diunggah di Media Sosial (medsos) Facebook. Tiba tiba, korban menerima pesan melalui Facebook Messenger dari terlapor yang berbunyi ‘Jangan coba-coba mengupload foto anak saya dengan penipu seperti kamu. Ingat saya bertindak, jika kamu ulang lagi. Saya bunuh kamu, dasar ibu guru maling’.
“Kalimat pengancaman dan penghinaan itu disampaikan tanggal 28 Mei 2016 lalu. Tapi saya melaporkan kasusnya Senin (6/06) kemarin di Polres Bima Kota, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” ujar Kartini.
Diakuinya, selama ini ia tidak pernah menanggapi apa yang disampaikan oleh NJ. Karena ini negara hukum, dirinya pun melapor untuk diproses hukum.
Sementara itu, Kepala SPKT Polres Bima Kota, IPDA Wongso membenarkan telah menerima laporan korban dan telah ditangani Reskrim.
Sementara itu, Oknum guru NJ yang dihubungi beberapa kali, tidak mengangkat Handphone nya.
*Deno