Kota Bima, Kahaba.- Komisi III DPRD Kota Bima telah memanggil sejumlah Dinas terkait, seperti Bagian Administrasi Pemerintahan Setda, Bappeda, Dinas Tata Kota dan Perumahan serta Dinas PU, guna klarifikasi pembongkaran bangunan di perbatasan Pemerintah Kota Bima dengan Pemerintahan Kabupaten Bima di Lingkungan Niu Kelurahan Dara. (Baca. Taman Perbatasan Dibongkar, Sayang Uang Rakyat)
Klarifikasi tersebut di pimpin Syamsurih, anggota Komisi III DPRD Kota Bima, serta dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi I dan II. Sementara dari dinas terkait, di hadiri Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda, Kepala Bidang Sarana Prasarana Bappeda, Kepala Bidang dan staf Dinas Tata Kota dan Perumahan dan dari Dinas PU.
Pada rapat tersebut, Syamsurih, mempertanyakan design awal pembangunan waktu itu (tahun 2012), sehingga sekarang tiba-tiba telah dibongkar. Dirinya mempertanyakan ada apa dengan pembangunan tersebut.
Padahal pembangunan tugu tersebut telah menghabiskan anggaran APBD yang tidak sedikit. Sementara disisi lain masih banyak program atau kegiatan yang berhubungan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat.
“Ada yang salah dengan perencanaan awal atas pembangunan Tugu tersebut. Kalau saja rencananya matang, tentunya tidak akan terjadi bongkar pasang seperti sekarang. Uang sebesar Rp 200 juta dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan dapat di nikmati langsung oleh masyarakat,” sesalnya melalui siaran pers Humas DPRD Kota Bima, Selasa (23/8).
Dari Dinas PU, menanggapinya dengan menjelaskan bahwa konsep awalnya bukan pembongkaran, tetapi telah di usulkan pemeliharaan dan perbaikan, sebagaimana tertera dalam APBD. Namun pembangunan lare-lare strukturnya menggunakan tiang pancang yaitu 8 tiang bagian dalam dan 8 tiang bagian luar. Tiang pancang bagian dalam justeru bermasalah.
“Dari segi teknis, pembangunan lare-lare tidak bisa dilaksanakan kalau bangunan tugu ini tidak di hancurkan. Inilah yang menjadi dasar dilaksanakan pembongkaran tersebut,” urai Ririn, mewakili Dinas PU.
Sementara itu, Sa,at Jafar, Anggota Dewan lain, menanggapi penjelasan tersebut dengan meminta dinas terkait untuk menunjukan regulasinya pada DPRD tentang penghapusan aset. Karena menurutnya, aset itu baru dapat di hapus apabila telah mencapai usia 5 tahun.
“Ini pembangunan tugu baru 3 tahun telah dilakukan pembongkaran,” sorotnya.
Penjelasan mengenai penghapusan aset tersebut belum dapat menjawab rasa ingin tahu dari semua anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut. Rapat masih dilanjutkan lagi dalam waktu yang akan ditentukan dengan rekomendasi, menghadirkan Sekda, Kepala Dinas terkait, dokumen MoU kerja sama Pemerintah Kota Bima dan Universitas Kristen Petra Surabaya.
Sehingga DPRD Kota Bima mengetahui kemana dan seperti apa Pembangunan Kota Bima ke depan yang telah direncanakan oleh UK Petra Surabaya.
*Bin