Kota Bima, Kahaba.- Anggota Resmob Detasemen A Bima mengamankan 500 papan obat Keras Ilegal jenis Tramadol milik IW di jalan M. Salahudin depan Gedung Surabaya Kelurahan Paruga Sabtu (22/10) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Jusnaidin mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan anggota Satuan Resmob Bima, kemudian diserahkan ke bagian Sat Narkoba Polres Bima. Ribuan Tramadol tersebut diamankan saat anak buah IW pulang mengambil barang itu di Bus Titian Mas.
“SP anak buah IW merupakan warga Kelurahan Na’e, membawa Tramadol tmenggunakan Mobil Honda CRV,” sebutnya.
Diakui Jusnaidin, sekitar tiga bulan yang lalu IW pernah diamankan karena memiliki ribuan papan Tramadol ilegal. Kemudiam dari hasil pemeriksaan sementara, IW mengaku kalau obat ilegal tersebut dikirim dari Jakarta disalah satu perusahaan obat yang sudah ditutup oleh pemerintah. Artinya, obat ini secara hukum dinyatakan ilegal dan tidak boleh disebarluaskan.
Kini, sambungnya, IW dinyatakan sebagai tersangka. IW akan didenda dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
*Deno