Kabar Bima

Plt. Sekda tidak Bisa Jadi Sekda Definitif

371
×

Plt. Sekda tidak Bisa Jadi Sekda Definitif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima H. Supratman mengakui jabatan Sekda HM. Rum hari ini berakhir. Besok, Selasa (1/11) Walikota Bima akan menunjuk pejabat eselon 2 untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) jabatan Sekda Kota Bima.

Kepala BKD Kota Bima H. Supratman. Foto: Bin
Kepala BKD Kota Bima H. Supratman. Foto: Bin

“Besok kursi jabatan sekda langsung diisi oleh Plt. Pak Walikota yang memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat menduduki jabatan tersebut,” ujarnya di halaman kantor Pemkot Bima usai apel pagi, Senin (31/10).

Menurut Supratman, berdasarkan penjelasan Walikota Bima, untuk jabatan Plt Sekda, ditunjuk pejabat yang tidak ikut mendaftar sebagai calon sekda. Meski secara aturan, yang mendaftar sebagai calon juga bisa ditunjuk menjadi Plt.

“Ini kebijakan pimpinan. Artinya Plt. Sekda tidak berpeluang untuk menjadi sekda defiinitif. Yang berpeluang ya yang mendaftar,” ungkapnya.

Keinginan Walikota tersebut, sambung Kepala BKD, akan dikaji secara matang oleh pimpinan daerah mulai hari ini. Agar besok, jabatan sekda bisa langsung ditunjuk pelaksana tugas.

Supratman menambahkan, proses pendaftaran calon sekda sudah dibuka mulai tanggal 28 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 11 November pukul OO.OO Wita.

“Pendaftaran di Sekretariat Pansel kantor BKD Kota Bima. Sampai hari ini, pejabat yang memenuhi syarat belum ada yang mendaftar,” tambahnya.

*Bin