Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan tuntutan Syahrullah, terdakwa kasus dugaan mark up harga tanah Kelurahan Penaraga Kota seluas 20,7 are, telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, selasa (22/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejari Bima Lalu Muhammad Rasyidi yang dikonfirmasi Kahaba menjelaskan, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tanah Penaraga Kota Bima tahun 2013, telah digelar.
Terdakwa Syahrullah dituntut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang Tipikor, pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta sub 6 bulan dan uang pengganti Rp 651.225.950 sub 1 tahun.
“Terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan,” katanya, Selasa (22/11)
Selanjutnya, sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
“Untuk informasi selanjutnya, tunggu saja sidang pembelaan terdakwa,” ujarnya
*Kahaba-09