Kabar Bima

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Mutilasi

396
×

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Mutilasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena masih ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dan harus dilengkapi untuk mengarah pada pasal 338 dan 340, berkas kasus pembunuhan sadis dengan tersangka Munawar dikembalikan Kejaksaan Negeri Bima.

Munawar pelaku mutilasi. Foto: Deno
Munawar pelaku mutilasi. Foto: Deno

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima I Wayan S mengatakan, setelah menerima dan meneliti berkas kasus mutilasi, pihaknya menemukan ada beberapa unsur yang penting untuk dilengakpi dan mengembalikanya pada tanggal 7 Nopember 2016.

“Kami sudah kembalikan berkas tersebut. Masalah unsur apa saja yang dilengkapi bisa tanyakan langsung ke Polisi, karena saya tidak memiliki hak untuk menjawab itu,” sarannya, saat ditemui Selasa (6/12).

Sementara Kanit Reskrim Polres Bima Kota IPDA Wongso membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut, karena ada beberapa hal yang harus didalami kembali, salah satunya terkait masalah kejiwaan.

“Tidak terlalu sulit untuk melengkapi berkas tersebut. Dalam waktu dekat akan segera kirim kembali,” katanya.

*Kahaba-05