Kabar Bima

Rencana Penghapusan UN, Dikpora Masih Tunggu Aturan

372
×

Rencana Penghapusan UN, Dikpora Masih Tunggu Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rencana penghapusan Ujian Nasional (UN) yang diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy hingga kini belum ada kejelasan. Pemerintah daerah sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi terkait yang menuai pro-kontra tersebut.

Rencana Penghapusan UN, Dikpora Masih Tunggu Aturan - Kabar Harian Bima
Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dinas Dikpora Kabupaten Bima Fatahurrahman. Foto: Ady

“Kalau rencana penghapusan UN kita sudah tahu. Tapi kita masih menunggu aturan resminya,” kata Kasi Kurikulum Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Fatahurrahman kepada Kahaba.net, Rabu (14/12) siang.

Fatahurrahman mengaku, semua sekolah di Kabupaten Bima saat ini tetap melaksanakan persiapan UN mengikuti aturan lama. Yakni Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Kalaupun ada perubahan aturan nanti, tidak terlalu berpengaruh. Karena informasi yang kami terima meski ujian dilaksanakan sekolah tapi tetap berstandar nasional,” ujarnya.

Kata dia, sepanjang belum ada surat resmi dari Dirjen Pendidikan, pihaknya tetap melaksanakan ujian seperti biasa. Apabila sudah ada perubahan, maka akan secepatnya diinformasikan kepada semua sekolah.

“Semua sekolah sekarang sedang persiapan karena UN baru akan dilaksanakan sekitar April nanti,” tandas Fatahurrahman.

Seperti diketahui, Mendikbud, Muhadjir Effendy telah mengumumkan rencananya menghapus Ujian Nasional dan mengaku telah melaporkan kebijakan tersebut pada Presiden Joko Widodo.

Namun, Presiden Jokowi menilai, kebijakan ini perlu ditinjau dan dibahas kembali fungsi dan tujuannya dalam rapat kabinet terbatas.

Meski Ujian Nasional akan dihapuskan mulai tahun 2017, sebagai gantinya, Mendikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah.

Ujian akhir siswa SMA dan SMK sederajat akan diserahkan kepada pemerintah provinsi, sementara ujian akhir pada tingkat SMP dan SD akan diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten.

*Kahaba-03