Opini

Mutasi dan Respon Publik

349
×

Mutasi dan Respon Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muslihun Yakub*

Mutasi dan Respon Publik - Kabar Harian Bima
Muslihun Yakub

Mutasi harus difahami sebagai bagian dari pilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk mendorong tumbuh kembangkan birokrasi agar giat dan menggeliat pada semangat perbaikan tata kelola. Perbaikan tata kelola melalui pintu gerbang mutasi adalah strategi kepemimpinan sehingga visi, misi, dan program bisa terkuak dalam kenyataan pembangunan yang selaras dengan tuntutan zaman.

Diyakini bahwa, transparansi serta akuntabilitas adalah alat ukur penilaian apakah tata kelola pemerintahan stagnan atau kian maju. Majunya pemerintah pada aspek fungsi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, memberi efek positif kian majunya masyarakat. Sementara stagnannya aspek fungsi tersebut di atas berdampak pada tersumbatnya saluran kepentingan rakyat.

Dis-sirkulasi aspirasi publik membentuk endapan hawa panas yang sewaktu-waktu menjadi bom waktu. Dengan demikian, disamping tidak menafikan aspek pertimbangan politik, mutasi juga tidak boleh keluar dari peta keluhurannya, yakni kompetensi dan profesional. Soal ini, kinerja menjadi ukuran tanpa mengesampingan ukuran lain berupa loyalitas yang proporsional.

Kinerja bukan semata soal kemampuan teknis administasi birokratik, tapi juga kedalaman kajian menenukan problem dan memberikan solusi bahwa problem eksternal hanya bisa diurai dan selesaikan dengan terlebih dulu melakukan pembenahan internal birokrasi, karenanya mutasi dapat ditemukan arti penting dan relevansinya bagi kepentingan publik.

Pembentukan internal birokrasi berupa penguatan etik dan mental adalah domain pembangunan cultural birokratik. Sementara peningkatan kualitas SDM aparatur secara berjenjang dengan menempuh berbagai tingkatan Diklat Formal adalah domain pembangunan struktur agar jabatan struktural dapat diisi oleh aparatur yang tidak saja mampu menggerakan perangkat secara khirarkis, namun lebih jauh dapat menginspirasi dan cermin keteladanan.  Dalam konteks ini, Sekretaris Daerah memegang peranan yang sangat vital.

Hajat birokrasi dalam mere-evaluasi organisasi seperti mutasi mensyaratkan adanya tim penilai, dia berfungsi melakukan penilaian layak dan tidak layak berdasarkan syarat kepangkatan, syarat loyalitas, syarat kompetensi, dan lain-lain. Manakala proses re-evaluasi mengabaikan aspek tersebut maka dapat digugat keabsahan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan melalui jalur peradilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN.) Entitas birokrasi terjaga dalan ruang norma hukum, norma etik serta norma agama.

Siapapun yang memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi birokrasi tidak boleh keluar dari tiga pilar tersebut. Sementara menampilkan pertimbangan politik dalam re-evaluasi organisasi birokrasi dapat dibenarkan sepanjang memperkuat dan mengokohkan ketaatan birokrasi pada norma hukum, etik, dan agama. Norma agama menjadi bagian norma yang melekat dalam birokrasi lantaran birokrasi tidak saja bicara soal program akan tetapi ada nilai yang mesti diwarisi sehingga membentuk lapisan strata sosial yang beradab. Keberadaban masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah dan tanggung jawab itu melekat. Atas dasar hal itu, semua unsur jajaran birokrasi harus menjadi bibit unggul yang siap menghadapi, mengatasi, memberi solusi. Hanya dengan jalan itu marwah dan kewibawaan birokrasi bisa ditegakkan dan diteladani. Dalam konteks inilah peran Bupati dan Wakil Bupati sangat sentral.

Respon Publik

Public responsibility merupakan sebuah tanda kemajuan demokrasi, menggambarkan makin menggigit nalar dan sikap kritis sosial di tengah keberlangsungan pembangunan. Dengan kasat mata masih terlihat paradoks yang meluas pada jurang kesenjangan sosial, lalu menjadi problem pembangunan dan embrio mengakarnya frustasi sosial.

Lagi-lagi soal ini tidak bisa berjarak dengan tanggung jawab negara dan tanggung jawab pemerintah. Dalam kerangka desakan pembangunan birokrasi maka partisipasi publik merupakan cerminan pelaksanaan pemerintahan yang pastisipatoris. Soal mutasi di Kabupaten Bima, respon dan reaksi publik dengan berbagai latarnya harus diterjemahkan sebagai alarm agar Pemerintah Daerah tidak saja dituntut hati-hati, akan tetapi kesanggupan membuktikan tugas baru yang diemban dalam mempercepat perwujudan Bima Ramah sebagai bagian dari nafas Kepala Daerah.

Keharusan Pemerintah merespon dan mengapresiasi kritik publik semata-mata publik menjadi entitas pembayar pajak yang dikelolah oleh negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat seluhur-luhurnya. Nampaknya, menghadirkan tesis bahwa kepala daerah beserta aparaturnya adalah pembantu rakyat dan karenanya rakyat menggaji mereka. Itu sebabnya, kepala daerah dan aparaturnya tidak punya ruang pembelaan diri ketika rakyat meminta jaminan rasa aman dan jaminan kesejahteraan. Hal itu pula yang dijanjikan Bupati Bima terpilih ketika helatan Pilkada satu tahun yang lalu.

Bupati tidak mengikrarkan janji kampanye tentang mutasi, tapi mengikrarkan janji jaminan Bima Religius, Aman, Makmur,dan Handal. Mutasi hanyalah agenda politik Kepala Daerah dan jika tidak memberi efek pada pembuktian janjinya tentang kemakmuran, keadilan, kenyamanan serta kesejahteraan, maka sangat logis disimpulkan bahwa mutasi yang sudah dua kali dilakukan tidak punya bobot dan kualitas “etik” sama sekali. Dampaknya, menguntungkan selintir kelompok kepentingan dan membuat kehidupan publik kian merana dalam ratapan duka rasa. Semoga saja tidak demikian kenyataan yang bakal dan akan terjadi.

Wallahu A’alam Bissawab

*Penulis adalah Presidium SATGAS Bima-Jakarta