Kabar Bima

Di SDN 42, Diduga Pungli Dana PIP untuk Bayar Tenaga Sukarela

339
×

Di SDN 42, Diduga Pungli Dana PIP untuk Bayar Tenaga Sukarela

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan bukan sesuatu yang baru. Pungli di sekolah sudah sering terjadi. Sederet tindakan yang melanggar ini sering menuai protes dan diungkap para orang tua siswa.

Di SDN 42, Diduga Pungli Dana PIP untuk Bayar Tenaga Sukarela - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kali ini, dugaan Pungli kembali terjadi jajaran SDN 42 Kota Bima. Sumber dananya berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud. Anggaran untuk siswa itu disunat dengan dalih sumbangan.

Wali murid, AL mengungkapkan, dana untuk siswa tidak mampu itu berkisar antara Rp 225 hingga Rp 450 ribu. Tapi, dipotong dengan jumlah bervariasi kepada setiap wali murid. Alasannya, untuk membayar gaji guru sukarela dan pembangunan mushola.

Seharusnya menurut dia, secara aturan dan mekanisme, dana tersebut tidak boleh disunat dengan alasan apapun. Karena peruntukannya jelas, yakni membantu membiayai perlengkapan serta sarana keperluan siswa.

“Siswa yang tidak mampu tentunya sangat membutuhkan dana PIP. Meskipun terbilang sedikit, tapi cukup membantu untuk membeli keperluan perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, tas dan sepatu,” ujarnya, Selasa (21/2).

Dari kejadian itu, ia meminta kepada pemerintah untuk turun ke SDN 42 Kota Bima. Menindaklanjuti keluhan tersebut. Karena tindakan jajaran sekolah setempat merugikan penerima manfaat.

“Tolong Dikbud turun ke SDN 42 Kota Bima, cek masalah ini. Selain keluhan ini, yang saya lihat masih ada siswa yang orangtuanya berstatus ASN, juga menerima dana PIP. Padahal jelas dalam aturan, dana itu untuk siswa yang tidak mampu,” bebernya.

Sementara itu Kepala SDN 42 Kota Bima, Rukmini yang turut didampingi jajaran guru dan bendahara sekolah membantah pernyataan sumber tersebut. Sebab dana PIP yang telah dibagikan kepada seluruh siswa tidak dipotong sedikitpun.

“Kami sudah bagikan semua kepada seluruh wali murid, dengan jumlah 150 orang. Sedangkan untuk 15 siswa lainnya, masih ditunda karena kendala teknis,” elaknya.

Mengenai adanya pemotongan untuk keperluan membayar tenaga guru sukarela dan membantu biaya pembangunan mushola juga tidak benar. Karena saat memberikan dana PIP, semua diberikan utuh bahkan dibubuhkan tanda tangan wali murid.

“Semua diberikan utuh kepada wali murid, tidak ada pemotongan sepeserpun,” tegasnya.

Ditambahkan Rukmini, jika ada dana yang diperoleh pihak sekolah dari wali murid, itu murni sumbangan wali murid berdasarkan kerelaan.

“Ada sebagian walimurid turut menyumbangkan sebagian uangnya, tanpa paksaan. Untuk diberikan kepada guru sukarela, yang capek bekerja mengurus segala administrasi siswa,” tambahnya.

Sedangkan penerima dana PIP bukan berasal dari wali murid yang berstatus ASN, juga tidak ada masalah. Sebab dalam juklak dan juknis PIP, tidak disebutkan dilarang penerima dana PIP berasal dari keluarga mampu.

“Tidak ada larangan, wali murid berstatus ASN tidak boleh menerima dana PIP. Justru diperuntukkan siswa yang terkena bencana dan musibah,” tandasnya.

*Kahaba-04