Mataram, Kahaba.- Memperingati hari kebebasan pers dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh tanggal 3 Mei 2017, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menyerukan seluruh jurnalis di NTB untuk berserikat, bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ketua AJI Matatam Fitri Rachmawati mengatakan, minimnya tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB harus menjadi catatan penting bagi seluruh perusahaan pers di NTB, agar mereka lebih mengedepankan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan wartawannya.
Berdasarkan data yang dihimpun AJI Mataram, tercatat ada 143 media yang tersebar di 9 kabupaten/kota di NTB, baik media cetak, elektronik dan radio. Namun masih banyak perusahaan media yang belum memenuhi hak-hak jurnalisnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah perusahaan belum memberikan upah layak bagi jurnalis, dan tidak adanya kontrak kerja dari perusahaan media tempat mereka kerja.
“Masih banyak, bahkan ratusan jurnalis di NTB yang bekerja tanpa bekal kontrak kerja dan upah layak sesuai UMP,” tegas Pikong, sapaan Fitri Rachmawati.
Kondisi ini sangat ironis dengan laporan eksekutif Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI) yang dikeluarkan Dewan Pers tahun 2016, yang menempatkan NTB pada urutan ke 18 dari 24 provinsi Indonesia. Dalam laporan yang disiarkan dewan pera itu, poin utama yang ditekankan adalah tingkat kesejahteraan jurnalis di NTB.
Persoalan ini sangat serius, sebab minimnya tingkat kesehteraan jurnalis berimbas pada ketidak patuhan jurnalis pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama dalam menjaga independensi, dan mudah menerima amplop. Para jurnalis juga tidak mampu menjaga “pagar api” antara kerja jurnalistik mereka dan kepentingan perusahaan.
Ketergantungan pada iklan dan kerjasama dari inatitusi pemerintah masih sangat tinggi. Di satu sisi, media membutuhkan asupan energi untuk bisa menggerakkan roda perusahaan pers mereka, akan tetapi secara langsung maupun tidak langsung hal ini menciptakan ketergantungan yang pada gilirannya meredam daya kritis media. Pemerintah dengan mudah bisa menyensor berita-berita yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.
“Ini menjadi masalah yang menganggu independensi kerja-kerja jurnalis yang semestinya harus bebas dari kepentingan pihak manapun,” urainya.
Karena itu ancaman kebebasan pers bagi jurnalis di NTB tidak hanya berupa intimidasi, tindak kekerasan fisik, tapi juga rawan tergahap kekerasan psikis dan mental, salah satunya dengan memanfaatkan kesejahteraan jurnalis yang masih rendah.
“Bantuan Langsung Tunai (BLT)” yang diduga diterima oknum jurnalis dari dana APBD di beberapa SKPD juga menjadi catatan serius, karena sangat rentan dijadikan alat untuk menghilangkan daya kritis jurnalis terhadap pihak-pihak yang memberikan dana “BLT” tersebut.
Tak ada cara lain bagi jurnalis di NTB adalah segera bersatu dan berserikat, memperjuangkan upah layak bagi kesejahteraan jurnalis di NTB. Untuk itu di hari Kebebasan Pers ini, AJI Mataram menyataman sikap yakni meminta perusahaan media memberikan upah layak bagi jurnalis, mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk menindak perusahaan media yang tidak menjalankan UU ketenagakerjaan, menghimbau seluruh jurnalis tetap menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik, mengajak seluruh jurnalis di NTB bersatu dan berserikat utuk memperjuangkan hak haknya.
*Kahaba-01