Kota Bima, Kahaba.- Kekecewaan terlihat dari wajah Fatmah H. Mansyur beserta keluarga di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (23/5) ketika rencana eksekusi perkara perdata tanah yang berlokasi di So Kakapi Kelurahan Sambinae (Sekarang Kelurahan Panggi) dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Fatmah didampingi sanak keluarga mengatakan, berdasarkan surat keputusan PN Raba Bima kelas IB Nomor: W25-U31/743/HK.02/V/2017 tercantum tentang pelaksanaan eksekusi perkara perdata No.07/Pdt.G/2013/PN, bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan pada 23 Mei. Tapi rencana itu justeru ditunda karena alasan belum jelas.
Penundaan tersebut justeru tentu merugikan keluarganya. Bila dirunut kebelakang, perkara tanah itu telah dimenangkannya melalui tingkat PN Raba Bima, Pengadilan Tinggi NTB bahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Maret 2015 oleh Majelis Hakim.
“Surat keputusan tiga lembaga tersebut memenangkan saya, lalu apalagi yang membuat PN Raba Bima menunda eksekusi. Bukankah mereka sudah punya perangkat untuk membantu pelaksanaan eksekusi tanah,” sorotnya.
Yang lebih membuat kecewa dirinya bersama keluarga, pihaknya telah membayar biaya adiministrasi untuk pelaksanaan eksekusi, sebagai bentuk prosedur dan mekanisme aturan.
“Saya telah membayar biaya adminstrasi senilai Rp 7 juta, agar pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan. Tapi oleh pihak PN Raba Bima justeru menunda, tanpa alasan yang membuat kami puas,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima melalui Panitera Kepala HM. Bilal yang coba dimintai klarifikasi enggan berkomentar banyak. Kemudian meminta media untuk keluar dulu, sembari akan melakukan koordinasi.
“Saya akan koordinasikan dulu dengan Ketua PN Raba Bima. Akan memanggil pula para pelapor untuk menghadap. Sehingga penjelasan penundaan eksekusi akan disampaikan nanti,” katanya.
*Kahaba-04