Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Putusan Hakim, Terdakwa Kasus Tracking Mangrove Divonis 1 Tahun

619
×

Putusan Hakim, Terdakwa Kasus Tracking Mangrove Divonis 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang putusan kasus tracking mangrove di Bonto dipimpin Hakim Estanto Y dan didampingi oleh 2 hakim lainya, Rabu (17/11) sekitar pukul 10.15 Wita.

Putusan Hakim, Terdakwa Kasus Tracking Mangrove Divonis 1 Tahun - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Hasil pantauan sidang, dalam sidang itu hakim Pengadilan Bima membacakan putusan dengan terdakwa Feri Sofiyan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan hakim tersebut berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan tuntutan hukuman percobaan di dalamnya, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Usai mendengar putusan Hakim, Feri bersama kuasa hukum diberikan waktu untuk berpikir dan menentukan sikap. Sehingga kuasa hukum Feri Sofiyan mengatakan akan pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Candra hadir di Kantor Pengadilan Negeri Bima untuk menenangkan massa yang protes atas putusan hakim. Beberapa saat kemudian, massa pun bubar.

Situasi depan Pengadilan Raba Bima sekarang masih dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dengan peralatan lengkap.

*Kahaba-05