Kabar Bima

Pengerukan Gunung Sambinae itu Ilegal

448
×

Pengerukan Gunung Sambinae itu Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aktifitas pengerukan dan penggalian di gunung Kelurahan Sambinae masih berlangsung. Diketahui, aktifitas tersebut rupanya tidak mengantongi izin.

Pengerukan Gunung Sambinae itu Ilegal - Kabar Harian Bima
Pengerukan dan Penggalian gunung di Kelurahan Sambinae. Foto: Eric

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Kota Bima Abdul Haris mengakui, saat proses izin ditangani Dinas PU pada tahun 2015 lalu, pemilik proyek belum mengurus izin gangguan (HO). Tapi, aktifitas pengerukan tetap berjalan.

Berdasarkan aturan dan mekanisme terbitnya izin penggalian dan pengerukan gunung jelasnya, membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari izin masyarakat setempat, kemudian izin pada instansi terkait. Prosesnya pun bisa menelan waktu 3 bulan.

“Dulu pihak pemiliki proyek pernah mengajukan izin, tapi sepengetahuan kami proses masih berjalan. Sementara penggalian telah dilakukan,” ungkapnya, Selasa (26/9).

Maka dari itu, sebagai dinas terkait yang menangani dampak lingkungan terhadap penggalian tersebut. Pihaknya telah mencoba menyampaikan kepada Dinas PU provinsi NTB, tapi sampai saat ini belum ada respon.

“Sejak tahun 2016, penanganan izin penggalian dan pengerukan sudah ditangani pihak provinsi. Sehingga sulit kita mengontrol, hanya bersifat mengawasi dan melaporkan,” bebernya.

Hal senada juga dijelaskan Lurah Sambinae Fadil, selama proses penggalian di kelurahan setempat tidak pernah ada koordinasi antara pihak pekerja proyek. Bahkan terkesan tidak menganggap pemerintah kelurahan itu ada.

“Kami tidak pernah dilaporkan, bahwa akan ada penggalian. Padahal akibat pekerjaan tersebut, meninggalkan debu yang mengganggu kesehatan,” katanya.

Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat, maka dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk melaporkan ke pihak provinsi, tentang kegiatan penggalian tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan, izin penggalian itu belum ada. Karena sampai saat ini, belum menerima surat pengajuan izin gangguan (HO). Sementara soal izin gangguan, harus ada izin dari pemilik lahan sekitar penggalian dan harus mengetahui dirinya sebagai lurah.

Sementara itu pemilik proyek, yang coba dimintai klarifikasi belum berhasil ditemui. Hanya beberapa penjaga yang tampak duduk, mengawasi kendaraan yang mengangkut batu.

*Kahaba-04