Kabar Bima

Penyeragaman Informasi, KPU Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Kota Bima untuk Media

324
×

Penyeragaman Informasi, KPU Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Kota Bima untuk Media

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima menggelar sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 untuk media massa se-Kota Bima di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (6/12).

Penyeragaman Informasi, KPU Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Kota Bima untuk Media - Kabar Harian Bima
KPU Kota Bima saat sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Kota Bima 2018 ke media. Foto: Ady

Ketua KPU Kota Bima Bukhari dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini sudah lama direncanakan oleh KPU. Karena banyaknya agenda dan kendala waktu, akhirnya bisa terlaksana hari ini.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman agar ada keseragaman terkait pemberitaan tentang tahapan Pilkada Kota Bima. Dalam pertemuan ini juga membahas terkait Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTN. karena akan diselenggarakan secara serentak,” jelasnya.

Bukhari menegaskan, kegiatan ini bukan untuk merespon dinamika yang terjadi akhir – akhir ini soal pencalonan. Tapi juga menjadi wadah untuk silahturahmi, dalam rangka melibatkan media massa untuk sosilisasi penyelenggaraan Pilkada.

Ia menjelaskan, media memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk menyampaikan segala informasi tahapan penyelenggaraan Pillada. Saat ini pun, masyarakat sudah sangat mudah mengakses informasi yang disampaikan media.

“Sehingga, warga bisa setiap saat mengikuti perkembangan informasi tentang penyelenggaraan Pilkada dengan cepat dan mudah,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para kuli tinta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan cermat dan seksama. Agar nanti saat menyampaikan informasi soal penyelenggaran tahapan Pilkada, sangat berguna dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Pentingnya kegiatan ini agar sehingga ada informasi dan pemberitaan yang keliru yang disampaikan,” tuturnya.

Seperti kemarin tambah Bukhari, seolah-olah KPU sudah menerima pendaftatan bakal calon dari perseorangan. Padahal padahal, KPU baru menerima dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

*Kahaba-01