Kabupaten Bima, Kahaba.- KPK PRD Bima melaporkan pelaksana proyek jembatan penghubung antara Desa Tente Kecamatan Woha dengan Desa Cenggu Kecamatan Belo ke Kejaksaa Negeri Bima, Kamis (18/1) kemarin. (Baca. Kualitas Proyek Jembatan Cenggu Dinilai Buruk)
Kuasa Hukum KPK PRD Kabupaten Bima Wahyudiansyah mengatakan, sesuai hasil analisa dan survei klienya, pembangunan jembatan yang berada di Desa Cenggu tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan. Kemudian berkurangnya campuran semen dalan cor abutment, hingga pasir campur lumpur yang digunakan akan menghasilkan kualitas pekerjaan yang buruk.
“Masalah ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Saya berharap kejaksaan segera menyikapi persoalan tersebut,” pintanya.
Kata Edo, Sapaan akrabnya, anggaran pembangunan jembatan tersebut tidak sedikit. Karena menyangkut penggunaan uang negara yang banyak, pelaksana proyek PT. Putra Nangroe Aceh harus punya niat baik untuk mengerjakan jembatan tersebut sesuai dengan harapan. Bukan dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas.
” Kekuatan kualitas jembatan perlu diperhatikan, apalagi jembatan ini merupakan akses penting bagi perputaran ekonomi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala TU Kejaksaan Negeri Bima Sudirman membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah dipelajari Kejari, maka Kejari akan menunjuk bidang terkait yang akan memprosesnya sesuai aturan.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, bidang yang menanganinya tergantung Kejari yang menunjuknya nanti,” ungkapnya, Jum’at (19/1).
*Kahaba-05