Kabar Bima

Tim Lutfi-Feri Terjerat Tipilih, Begini Penjelasan Lengkap Panwaslu

351
×

Tim Lutfi-Feri Terjerat Tipilih, Begini Penjelasan Lengkap Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil pengawasan Panwaslu Kota Bima pada Tanggal 23 Maret 2018 lalu saat kegiatan silaturrahmi Tim Srikandi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Lutfi-Feri menemukan ada indikasi pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana pemilihan (tipilih).

Tim Lutfi-Feri Terjerat Tipilih, Begini Penjelasan Lengkap Panwaslu - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin. Foto: Ady

Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin mengungkapkan, kegiatan Tim Srikandi Paslon nomor urut 2 itu dilakukan di Pondok Pesantren Al Jumhuriyah Kelurahan Rabangodu Utara miliknya H Damanhuri. Kegiatan juga mengambil tempat di PAUD Siti Hadijah.

“Dari hasil pengawasan itu, kita menemukan adanya dugaan pelanggaran keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan juga ada kegiatan kampanye di tempat pendidikan,” ungkapnya.

Terhadap temuan itu, Panwaslu telah menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait baik saksi maupun terduga pelaku. Terhitung lebih dari 10 orang diundang untuk selama 5 hari proses klarifikasi.

“Kita sampai pada kesimpulan bersama dengan Tim Sentra Gakkumdu tadi malam bahwa sepakat temuan itu memenuhi unsur sebagai tipilih,” bebernya.

Hasil kesimpulan itu diteruskan kepada Kepolisian melalui penyidik Gakkumdu untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Selasa (3/4) siang tadi, pihaknya telah menyerahkan berkas itu kepada Polres Bima Kota untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Istri Calon Walikota dan Tim Terjerat Tipilih

Muhaemin mengatakan, dari 10 lebih orang yang diundang klarifikasi, diantaranya dari Panwascam, PPL, Ketua Tim Srikandi Lutfi-Feri inisial SS, Tim Pemenangan DR dan oknum ASN inisial M.

Kemudian lanjut dia, ada 2 orang yang tidak memenuhi undangan klarifikasi meskipun sudah 3 kali dilayangkan surat. Yakni EA istri Calon Walikota Bima H Muhammad Lutfi dan pemilik Yayasan Pondok Pesantren Al Jumhuriyah DM.

“Sampai panggilan ketiga kali keduanya tidak memenuhi panggilan Panwaslu. Kita tidak tahu apa alasan ketidakhadirannya. Terhadap hal ini, Panwaslu akan membuat kajian tanpa harus menunggu klarifikasi,” jelasnya.

Menurut dia, ketika pihak yang diundang untuk klarifikasi tidak hadir sebenarnya yang rugi mereka sendiri. Sebab proses klarifikasi bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan fakta. Panwaslu tidak bisa dapatkan informasi dan keterangan yang bersangkutan dalam bentuk bantahan maupun alasan dari hasil temuan tersebut.

Namun, pihaknya diberikan kewenangan untuk menyusun kajian tanpa harus menunggu keterangan dari keduanya. Hal itu terbukti, proses kasus tersebut tetap berlanjut ke tahap berikutnya.

“Karena kita tidak ada kewenangan untuk memanggil paksa, nanti di Kepolisian mereka akan dipanggil lagi jika menganggap keterangan mereka masih dibutuhkan,” ujarnya.

*Kahaba-03