Kabar Bima

Ketua PDIP Kota Bima Diancam 6 Bulan Penjara

403
×

Ketua PDIP Kota Bima Diancam 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Bima Ruslan yang dilaporkan HM Lutfi beberapa waktu lalu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Hari ini, Sat Reskrim Polres Bima Kota akan memeriksa Ruslan sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Baca. Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu)

Ketua PDIP Kota Bima Diancam 6 Bulan Penjara - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin

“Ruslan telah melanggar Pasal 69 huruf B atau C UU Tipilu dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Rabu (16/5).

Kata Dedi, surat pemanggilan untuk Ruslan sebagai saksi sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu. Setelah pemeriksaan ini, pihaknya langsung menggelar penetapan tersangka.

Ketika hasil gelarnya memastikan Ruslan sebagai tersagka, pihaknya akan mengajukan berkas kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Bima.

“Kami akan mengirim berkas kasus ini secepatnya ke Kejaksaan jika Ruslan ditetapkan sebagai tesangka,” ungkapnya.

*Kahaba-05