Pemilu

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2 Oknum BPD Diserahkan ke Bupati Bima

1761
×

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2 Oknum BPD Diserahkan ke Bupati Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas dugaan pelanggaran Pemilu oleh dua oknum anggota BPD inisial A dan W di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, telah melalui proses pengawasan Panwascam.

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2 Oknum BPD Diserahkan ke Bupati Bima - Kabar Harian Bima
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Donggo Taufik Ramadhoan. Foto: Ist

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Donggo Taufik Ramadhoan mengungkapkan, berkas tersebut telah diserahkan ke Bupati Bima untuk diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan.

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2 Oknum BPD Diserahkan ke Bupati Bima - Kabar Harian Bima

“Kedua oknum tersebut diduga melanggar ketetapan UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa,” ungkapnya, Kamis 1 Februari 2024.

Ia menegaskan, kewenangan Panwaslu Kecamatan bukan untuk memberikan sanksi, melainkan kembali kepada pimpinan terkait, dalam hal ini Bupati atau dinas terkait.

Taufik menambahkan, pada tanggal 29 Januari 2024, Panwascam setempat telah mengeluarkan putusan terkait penanganan pelanggaran. Sejak hari itu, berkas telah diteruskan ke Bupati Bima melalui Bawaslu Kabupaten Bima, dengan harapan tindak lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

*Kahaba-01