Kota Bima, Kahaba.- Diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, RML (23) warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda ditangkap di rumahnya, Kamis (5/6) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin mengatakan, di rumah terduga pelaku sedang transaksi jual beli narkoba. Mengetahui itu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 5 poket sabu-sabu, alat hisap, korek gas dan 3 unit HP,” sebutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor polisi untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Kahaba-05