Kota Bima, Kahaba.- Informasi telah dihapusnya sistem zonasi penerimaan siswa baru setiap sekolah, tingkat SD dan SMP di Kota Bima ternyata tidak benar adanya. Karena aturan zonasi sampai saat ini masih diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, H Alwi Yasin mengatakan, informasi penghapusan zonasi tidak benar. Sebab penerapan sistem zonasi jelas masih digunakan sampai saat ini, termasuk penerimaan siswa baru tahun 2018.
“Penerapan sistem zonasi telah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2017, jadi penerapan sistem zonasi masih berlaku,” ujarnya, kemarin.
Kata Alwi, terdapat beberapa pertimbangan pemerintahan sehingga perlu penerapan sistem zonasi dalan penerimaan siswa baru. Karena penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses pelayanan pendidikan.
Pemerintah ingin semua akses pendidikan dapat dinikmati semua, dan tidak hanya sekedar pada satu sekolah tertentu saja. Sementara yang lain terpaksa hanya bisa mendapat akses pendidikan sama. Pun tujuannya agar ada pemerataan mutu pendidikan yang sama diseluruh sekolah yang ada.
“Nanti tidak-maju maju sekolah di pinggiran, yang maju hanya beberapa sekolah saja. Contoh di Kota Bima hanya dua sekolah jadi rebutan, makanya dengan adanya sistem zonasi itu akan ada pemerataan dan bisa bersaing dengan sekolah unggulan,” katanya.
Alwi menambahkan, dengan sistem zonasi. Maka ada pemerataan dan ada keberimbangan dalam penerimaan siswa baru. Walaupun kemudian ada persentase bagi siswa yang berprestasi, dapat mengakses sekolah di luar zonasi dengan ketentuan 10 persen dari jumlah siswa akan diterima.
*Kahaba-04