Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencuri 20 lembar celana Sirwal dan uang sebanyak Rp 7 juta di Toko Barokah milik David di Kelurahan Tanjung, AP (25) warga Lingkungan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung ditangkap Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat di Lingkungan Pali Kelurahan Melayu, Kamis (17/5) sekitar Pukul 11.30 Wita.

“Sesuai hasil laporan yang masuk pada tanggal 16 April, AP mencuri di Toko Barokah Maret 2018,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno.
Kata Suratno, berawal dari laporan masyarakat, pelaku yang dicari selama ini berada di Lingkungan Pali Kelurahan Melayu. Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta menuju tempat persembunyian pelaku dan menangkapnya bersama 16 lembar celana Sirwal sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rasanae Barat untuk diproses,” ungkapnya.
*Kahaba-05