Kabar Bima

Ada Pungli saat PPDB, Kadis Dikbud: Tidak Boleh Ada Pengadaan Dalam Bentuk Apapun

373
×

Ada Pungli saat PPDB, Kadis Dikbud: Tidak Boleh Ada Pengadaan Dalam Bentuk Apapun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kendati aturan melarang ditarik biaya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun masih ada sejumlah sekolah di Kota Bima yang mengabaikan aturan tersebut. Pun akhirnya praktek pungutan liar (Pungli) terjadi, seperti dibungkus dengan pengadaan seragam sekolah.

Ada Pungli saat PPDB, Kadis Dikbud: Tidak Boleh Ada Pengadaan Dalam Bentuk Apapun - Kabar Harian Bima
Kepala Dikbud Kota Bima H Syamsuddin. Foto: Bin

Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Syamsuddin menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke semua sekolah agar tidak menarik biaya dalam bentuk apapun saat PPDB. Karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

“Kita sudah berikan sekolah tentang Permendikbud itu. Jadi tidak boleh ada penarikan biaya saat PPDB. Apalagi dengan modus pengadaan,” tegasnya, Jumat (12/6).

Syamsuddin menjelaskan, berdasarkan Permendikbud pengadaan pakaian diserahkan kepada orang tua siswa, bukan sekolah. Pun pengadaan seragam tersebut tidak boleh dikait-kaitkan dengan penerimaan siswa baru.

“Intinya dilarang pengadaan seragam oleh sekolah. Orang tua siswa yang beli sendiri seragam tersebut,” ungkapnya.

Disinggung jika guru yang menjual seragam tersebut ke siswa, ia juga menegaskan itu tidak diperbolehkan.

“Pokoknya tidak boleh,” tegasnya lagi.

Ditanya apakah sekolah yang menarik biaya seragam ke siswa telah melakukan pungli? Syamsuddin nampak ragu memberikan jawaban.

“Hubungannya dengan pungli ini saya tidak tahu, tapi intinya tidak boleh ada pengadaan,” terangnya.

Mantan Plt Sekda Kota Bima itu menambahkan, apabila ada sekolah yang menarik biaya saat PPDB dengan alasan pengadaan. Pihaknya akan turun langsung ke sekolah tersebut dan menindak.

“Kita akan tindak, karena itu melanggar Permendikbud,” tambahnya.

*Kahaba-01