Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah diproses sekian lama, berkas kasus pembuatan SPJ Fiktif rehab SD di Kecamatan Langgudu yang menyeret oknum guru HM, akhirnya berkas tahap 2 dilimpiahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Pelimpahan berkas tersebut oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota sejak tanggal 6 Juni,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Jum’at (8/6).
Kata dia, tersangka telah melanggar pasal Pasal 2,3 dan 9 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Suratno, anggaran rehab sekolah tersebut dari APBN. Akibat pekerjaan itu, ditaksir kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.
“Pada kasus ini HM diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” sebutnya.
*Kahaba-05