Kabar Bima

Dugaan Korupsi di Bappeda, Tanda Tangan Pegawai Ini Juga Dipalsukan

391
×

Dugaan Korupsi di Bappeda, Tanda Tangan Pegawai Ini Juga Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rupanya, pemalsuan tanda tangan untuk SPJ fiktif honor kegiatan di Bappeda Kota Bima, tidak saja dialami oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima. Tapi juga Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum, Ahsanurrahman. Atas kejadian itu, yang bersangkutan harus menghadiri pemanggilan oleh BPK RI Perwakilan NTB.  (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)

Dugaan Korupsi di Bappeda, Tanda Tangan Pegawai Ini Juga Dipalsukan - Kabar Harian Bima
Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum, Ahsanurrahman. Foto: Eric

Ahsanurrahman kepada media ini mengungkapkan, dirinya 2 kali dipanggil BPK untuk klarifikasi penyesuaian tanda tangan dan namanya. Karena waktu itu, ada perbedaan tanda tangan dan namanya dari SPJ yang ditanyakan oleh BPK. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

“Saat diperiksa saya pastikan, itu bukan tanda tangan saya. Nama saya juga berbeda. Di SPJ tercantum nama Arman, nama panggilan saya. Bukan Ahsanurrahman,” ungkapnya, Senin (16/7). (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)

Ia pun mengaku menjawab setiap pertanyaan BPK dengan sejujur – jujurnya. Karena dirinya tidak pernah merasa menandatangani SPJ yang ditanyakan oleh lembaga keuangan negara tersebut. Waktu itu, dia ditanya soal 2 laporan SPJ saja. Meski kemungkinan ada sejumlah SPJ lain yang juga tercantum nama panggilannya dan tanda tangan. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

“Untuk angka saya tidak ingat. Tapi yang jelas variatif. Karena hitungannya bisa perorang perhari, perkegiatan dan perbulan,” ucapnya.

Sejauh ini sambung Ahsanurrahman, dirinya masih sebatas memenuhi pemanggilan dari BPK dan belum ada koordinasi dengan Bappeda. Jika nanti prosesnya berlanjut ke TPTGR, dirinya juga siap dipanggil dan menyampaikan dengan sejujur-jujurnya.  (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)

Ditanya kegiatan SPJ fiktif tersebut untuk kegiatan apa? Ia menjawab, untuk kegiatan di Bappeda dengan Bagian Hukum lebih pada penyusunan regulasi seperti penyusunan Perwali, Perda dan  perencanaan daerah.

“Di Bagian Hukum pada jenis kegiatan hanya memfasilitasi, seperti untuk urusan tata cara penyusunan, penomoran produk hukum dan lain – lain. Hanya itu,” katanya.

Ahsanurrahman menambahkan, dari masalah yang berujung pada temuan BPK tersebut. Tentu dirinya merasa dirugikan. Kendati secara materinya tidak ada, tapi inmateril tentu dirugikan.

“Kalau bicara perasaan, tentu saya dirugikan. Nama ini dipakai untuk apa, pertanggungjawabannya untuk apa, kan harus jelas. Tapi ini kan tidak jelas,” tambahnya.

*Kahaba-01