Kota Bima, Kahaba.- Memilki 26 poket sabu-sabu seberat 3,20 gram dan 2 poket ganja seberat 1,60 gram, pria asal Kelurahan Tanjung AY harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Terduga bandar tersebut ditangkap di rumahnya, Sabtu (25/8) sekitar pukul 07.00 Wita.
KBO Sat Narkoba Polres Bima Kita IPDA Budi Rohadi mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 3,20 gram sabu-sabu, 1,60 gram daun ganja kering, 1dompet warna coklat, 1 Timbangan, 2 Gunting, 1 Bong, 1 tabung kaca, 3 bungkus Plastik Klip, 3 isolasi, 1 Cutter, 3 Sumbu, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah Korek Api Gas dan Uang tunai Rp 1.200.000.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
*Kahaba-05