Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri tentang ASN yang harus dipecat karena tersandung kasus korupsi dan sudah diputus inkrah, BKPSDM Kota Bima mengajukan 10 nama ASN ke Kejaksaan Negeri (PN) Raba Bima. Hanya saja, hingga saat ini salinan putusan tersebut belum diserahkan.
“Surat permintaan salinan putusan telah dilayangkan, untuk sementara 10 nama ASN tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kami serahkan ke Kejaksaan. Tapi sampai kini, salinan putusan Pengadilan Negeri belum sampai di meja kami,” ujar Kabid P2P BKPSDM Muhammad Rasyidin, Rabu (10/10).
Ditanya siapa saja 10 ASN itu, Rasyidin enggan menyebutkan nama-nama secara rinci. Tapi berjanji akan menyampaikannya bila semua telah rampung.
Ia menuturkan, hasil koordinasi sementara dengan kejaksaan, keterlambatan diserahkannya salinan putusan inkrah itu karena kejaksaan sedang berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Bima.
“Kemungkinan hasil putusan inkrah awal November keluar, saat ini hanya bisa menunggu,” katanya.
Rasydin menuturkan, salinan putusan inkrah sangat penting bagi BKPSDM, sebagai dasar dikeluarkannya SK pemecatan. Sebab, pihaknya tetap akan menjalankan amanat SKB 3 Mentri tersebut.
“Dari 10 nama yang ajukan ke kejaksaan, nanti jumlahnya bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang. Karena kasus ASN tersandung karupsi itu sudah lama,” tambahnya.
*Kahaba-04