Kabupaten Bima, Kahaba.- Semua desa yang ada di Kecamatan Bolo dipastikan tidak akan mendapatkan dana yang bersumber dari Pajak Restribusi Daerah (PRD) tahap II sebanyak 40 persen. Dana tersebut dinyatakan hangus atau tidak bisa dicairkan.
Kabid Pemerintahan DPMDes El Faisal mengatakan, itu disebabkan karena setiap desa tidak merealisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2018.
“Sesuai regulasi harusnya Pemdes menyetorkan sebanyak 75 persen pajak,” katanya, Kamis (3/1).
Untuk tahap I, kata Faisal, semua desa sudah mencairkan dana PRD sebanyak 60 persen sesuai pagu PRD tiap desa. Pada tahap I, sesuai regulasi hanya 25 persen wajib setor. Sementara tahap II harus 75 persen.
Camat Bolo, Mardianah mengungkapkan, terkait dana PRD pemerintah kecamatan hanya mengeluarkan rekomendasi berdasarkan persyaratan pencairan dana tersebut.
“Untuk tahap II desa yang diberikan rekomendasi hanya Desa Darussalam. Tapi kita tidak tahu apakah Darussalam sudah terima dana PRD atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain Desa Darussalam, 13 desa lain yang ada di Kecamatan Bolo belum mendapatkan rekomendasi karena persyaratan pencairan dana PRD belum dipenuhi. Sedangkan untuk tahap I, desa yang dapat rekomendasi yakni Desa Tambe, Rasabou, Rato, Leu, Kananga, Timu, Sanolo, Tumpu dan Darusalam.
“Tahap I ada sebagian desa yang tidak dapat rekomendasi,” jelasnya.
*Kahaba-10