Kabar Bima

Bangunan Rusak Karena Pekerjaan Jembatan Padolo 1, Pelaksana Proyek Dilapor Polisi

469
×

Bangunan Rusak Karena Pekerjaan Jembatan Padolo 1, Pelaksana Proyek Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Merasa dirugikan akibat pekerjaan jembatan Padolo 1, pemilik bangunan yang disewa Kolombia H Nurdin Muhammad melaporkan PT Galatama KSO ke Polres Bima Kota, Senin (7/1).

Bangunan Rusak Karena Pekerjaan Jembatan Padolo 1, Pelaksana Proyek Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima
Dedy Sadikin, kuasa hukum H Nurdin Muhamad. Foto: Ist

“Bangunan klien saya sudah rusak akibat pekerjaan proyek tersebut. Kerugian akibat kerusakan tersebut mencapai Rp 250 juta,” ujar Dedy Sadikin, kuasa hukum H Nurdin Muhamad, di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (8/1).

Kata Dedy, akibat pekerjaan proyek jembatan itu, bangunan milik kliennya rusak parah. Tembok bagian utara sudah roboh dan tembok lainya retak. Persoalan ini sudah dikomunikasikan pada PT. Galatama KSO. Namun menurut mereka, yang punya tanggungjawab mengganti rugi kerusakan tersebut adalah Dinas PUPR.

“Setelah kami ke Dinas PUPR. Malah menyarankan agar menghubungi PT. Galatama KSO. Saling lempar tanggungjawab dan tidak ada niat baik untuk ganti kerugian kami. Jadi klien kami berpikir, agar masalah ini selesai, harus lewat jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, pihak PT. Galatama KSO Didi menyarankan agar menanyakan langsung ke Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Sektor Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi NTB yang berada di Desa Talabiu.

“Kalau mau tanyakan masalah itu, ke sana pak, kantornya di Talabiu,” ujarnya singkat.

*Kahaba-05