Kota Bima, Kahaba.- Setelah menangkap pelaku jambret RU alias UC di kebun kelapa belakang rumahnya di Desa Panda, anggota Reskrim Polsek Rasanaee Barat kembali meringkus pelaku lain, HR yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menagkap HR tadi sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Taropo Kecamatan Kilo. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kebun jagung milik iparnya,” ujar Kapolsek Rasanae Barat AKP Hatta.
Kata Hatta, setelah menyelidiki dan mengumpulkan beberapa informasi tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Rasbar langsung menuju Kecamatan Kilo. Tiba di lokasi, polisi langsung menuju Desa Taropo untuk mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya saat sedang tidur.
“Kami mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 unit HP hasil jambret milik ST Sabinang,” ungkapnya.
*Kahaba-05