Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima menggeledah dan mengamankan Minuman Keras (Miras) jenis Bir dalam rumah ESN di Kecamatan Woha, Senin (17/7).

“Pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan ESN menyimpan minuman keras jenis Bir untuk diperjualbelikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Paltigaol.
Guna menghentikan peredaran Miras tersebut, pihaknya langsung ambil tindakan untuk mendatangi rumah pelaku, dan ditemukan 10 dus Miras jenis Bir.
“ESN telah melanggar Perda Pemerintah Kabupaten Bima No 5 Tahun 2013 tentang larangan produksi, pengedaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol,” ungkapnya.
*Kahaba-05