Kota Bima, Kahaba.- Saat ini kejati NTB tengah memproses 5 mega proyek di Kota Bima yang disinyalir bermasalah. Satu persatu, pihak terkait pun dipanggil untuk dimintai keterangan. (Baca. Kepala BPBD Kota Bima Diperiksa Kejati NTB, Terkait Kasus Proyek DAM)
Menanggapi ada proses hukum tersebut, Wakil Walikota (Wawali) Bima meminta kepada SKPD terkait yang menangani proyek itu untuk bisa kooperatif. (Baca PPK, Kontraktor dan Konsultan Proyek Taman Amahami Diperiksa Kejati, Kadis PUPR: Kita Tunggu Proses Hukum)
“Kita minta kooperatif. Ini negara hukum, kalau ada proses hukum ya harus proaktif, karena hukum adalah panglima,” katanya, Senin (4/3).
Menurut Feri, tidak mungkin bisa terjerat hukum apabila pekerjaan itu tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Baca. Jaksa Lidik 5 Mega Proyek, Syarif: Semoga Bukan Bola Panas yang Tidak Ada Ujung)
“Tapi ini kan baru sifatnya baru minta keterangan atas dugaan-dugaan, karena asas hukum praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tidak lantas ditetapkan menjadi tersangka, ada tahapan dan prosesnya,” jelas mantan Ketua DPRD Kota Bima itu.
Ia menambahkan, karena 3 pilar penyelenggara pemerintah ini harus saling bahu membahu untuk menjalankan roda pemerintah. Kewenangan yudikatif sebagai aparat penegak hukum juga harus dihargai.
“Ya bentuk menghargainya itu salah satunya kooperatif saat proses hukum berjalan,” terangnya.
*Kahaba-01