Kabar Bima

DPO Curas di Saleko Lewintana Dibekuk

294
×

DPO Curas di Saleko Lewintana Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Kepolisian Sub Sektor Soromandi membekuk salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) MN alias BL (18) warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, Kamis (16/5) sekitar pukul 12.30 Wita di jalan lintas Kampila Desa Ncandi Kecamatan Madapangga.

DPO Curas di Saleko Lewintana Dibekuk - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala Sub Sektor Soromandi IPDA Muh Sofyan Hidayat menyampaikan, MN alaias BL merupakan salah satu dari 2 orang DPO kasus Curas yang terjadi di seputaran Pantai Saleko Desa Lewintana yakni AD warga Desa Lewintana dan IW warga Desa Nggembe.

“AD dan IW masih DPO dan dilakukan pencarian,” ujarnya.

Ia membeberkan, MN bersama rekanya melakukan aksi Curas terhadap Muhlis (24) warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha pada tanggal 5 Maret 2019, dengan merampas 1 buah HP Samsung Lipat Caramel GP E1 272, 1 buah HP Xiaomi Redmi 4 S, 1 buah HP Oppo F1 S , dan  uang Rp.500.000 milik korban.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sub Sektor Soromandi pada tanggal 6 Maret 2019,” bebernya.

Kata Sofyan, MN diamankan pada bus jurusan Calabai – Bima yang sedang menuju arah Bima. Berdasarkan data yang dihimpun MN berencana akan pergi ke Kalimantan untuk bekerja setelah sebelumnya bekerja di Doroncanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

“MN kini sudah diserahkan ke Unit Pidum Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

*Kahaba-10