Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bima Ahmadin mengakui jika saat ini Peraturan Walikota (Perwali) Bima 112 tentang panggilan kedaruratan masih dibahas di tingkat Provinsi NTB. Dirinya berharap, dalam waktu dekat perwali tersebut selesai dan mulai diterapkan.
“Sampai saat ini dibahas di Provinsi NTB melalui Biro Hukum. Kita ingin secepatnya selesai agar bisa dilaksanakan,” ingin Ahmadi, Selasa (21/5).
Diakuinya saat ini layanan 112 sudah mulai dilaksanakan dan masih menggunakan SK Walikota Bima. tapi dengan lahirnya Perwali tersebut, maka pedoman kerja tentang layanan tersebut bisa semakin luas dan kompluit.
Pihaknya berencana, nanti jika Perwali 112 sudah dibahas, maka akan segera digelar rapat koordinasi dengan OPD yang memiliki nomor kedaruratan 112 seperti Dinas Pol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhuhungan, Dinas Lingkungan Hidup dan BNN.
“Nanti dalam Perwali akan dijelaskan semua tentang hak dan kewenangan dari masing – masing OPD yang menggunakan layanan panggilan kedaruratan tersebut,” katanya.
Menurut Ahmadin, dengan adanya panggilan kedaruratan ini, maka pelayanan dan percepatan informasi dapat berjalan dengan baik. Masyarakat tidak perlu lagi menghubungi nomor lain, cukup menghubungi nomor 112, maka operator langsung menginformasikan ke instansi terkait untuk langsung terjun membantu masyarakat dengan tepat dan cepat.
“Ini bentuk pelayanan nyata dari pemerintah untuk masyarakat. Memberikan kemudahan dalam akses pelayanan publik. Warga melapor, pemerintah cepat bertindak untuk melakukan upaya pertolongan,” katanya.
*Kahaba-01